BOGOR - Pengurus Gereja Keristen Indonesia Pengadilan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan gereja GKI yang berlokasi di Jalan Raya Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, dari Pemerintah Kota Bogor.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja itu diterbitkan oleh Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dengan Nomor : 645.8-0723- IMB Tahun 2021 tertanggal 26 Juli 2021, diatas lahan hibah dari Pemkot Bogor seluas 1668 meter persegi.
"Hal ni membuktikan bahwa negara telah hadir untuk meberikan warganya untuk melakukan ibadah di rumah ibadah, dan hari ini membuktikaan bahwa proses panjang selama jika Pemkot Bogor bukan janji palsu dan omong-kosong saja, " kata Juru Bicara Tim Tujuh GKI Arif Zumawa, Ahad 8 Agustus 2021.
Dia mengatakan, penerbitan surat IMB pembangunan gereja ini menjadi tindak lanjut yang dilajukan Tim Tujuh GKI setelah Pemkot Bogor melakukan Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan dari Pemkot Bogor kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu 13 Juni silam.
Selanjutnya: Penerbitan IMB ini hanya diproses selama 11 hari...